Pemkot Solo Intensifkan Pengawasan Warung Makan Pasca-Kasus Ayam Goreng Widuran

Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan pengawasan terhadap warung makan dan usaha kuliner di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus yang menimpa rumah makan ayam goreng Widuran, yang baru-baru ini menjadi sorotan karena masalah labelisasi halal. Inspeksi mendadak (sidak) akan gencar dilakukan untuk memastikan transparansi informasi kepada konsumen terkait status kehalalan produk yang dijual.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Agus Santoso, menjelaskan bahwa sidak akan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispangtan). Tim gabungan ini akan menyasar warung-warung makan yang terindikasi menjual produk non-halal. Prioritas akan diberikan kepada usaha kuliner yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat luas.

Agus Santoso menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mencantumkan label non-halal secara jelas, terutama jika produk yang dijual memang tidak memenuhi standar halal. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa yang dialami ayam goreng Widuran. Pihaknya juga berjanji akan melakukan sidak dengan pendekatan yang humanis dan menghindari tindakan yang dapat meresahkan pemilik warung.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ayam goreng Widuran. Hasil pemeriksaan tersebut akan segera diumumkan kepada publik setelah selesai. Pemerintah Kota Solo juga berencana untuk memanggil pemilik rumah makan ayam goreng Widuran untuk berdiskusi sebelum izin operasionalnya dipulihkan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelaku usaha memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi fokus pengawasan Pemkot Solo adalah:

  • Labelisasi Produk: Memastikan semua produk yang dijual memiliki label yang jelas, termasuk label halal atau non-halal.
  • Transparansi Informasi: Memastikan konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai bahan baku dan proses pembuatan produk.
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Memastikan pelaku usaha mematuhi semua peraturan terkait keamanan pangan dan labelisasi produk.
  • Komunikasi Publik: Meningkatkan komunikasi dengan masyarakat terkait isu-isu kehalalan produk dan keamanan pangan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Solo berharap dapat menciptakan ekosistem usaha kuliner yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian informasi kepada konsumen.