Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong Kembali Tertunda Akibat Hakim Anggota Berhalangan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah seorang hakim anggota majelis, Purwanto S Abdullah, yang tengah menjalani cuti.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/2/2025). Ia menjelaskan bahwa majelis hakim tidak dapat bersidang dengan formasi yang tidak lengkap. "Kepada terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, kami sampaikan seperti yang terlihat di persidangan ini, majelis tidak lengkap ya. Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak yang harus, untuk itu harus cuti, di luar kota dan tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini," ujarnya.
Majelis hakim sebenarnya telah berupaya untuk mencari hakim pengganti, namun hakim yang diharapkan menggantikan Purwanto juga sedang bertugas memimpin sidang lain. Ketidakpastian mengenai kapan sidang pengganti tersebut akan selesai membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
"Kami juga sudah menunggu tadi rekan hakim anggota lainnya, kami harapkan bisa selesai mengikuti persidangan dan gabung bersama kita di persidangan ini. Namun, yang bersangkutan yang menggantikan sedang bersidang juga yang tidak bisa atau belum bisa dipastikan selesainya kapan ya," kata hakim Dennie.
Akibat penundaan ini, pemeriksaan terhadap 20 saksi yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terpaksa ditunda. Majelis hakim menyampaikan permintaan maaf kepada para saksi yang telah hadir di persidangan.
Guna mempercepat proses persidangan, majelis hakim menjadwalkan sidang Tom Lembong akan digelar dua kali dalam seminggu. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. "Untuk itu, majelis menjadwalkan Insya Allah di hari Selasa tanggal 10 Juni. Semoga kita bisa sidang mulai pagi jam 10.00 WIB. Dan kita agendakan di sidang berikutnya, di minggu-minggu depan, kita agendakan untuk dua kali dalam seminggu. Kita jadwalkan di hari Selasa dan hari Kamis," jelas hakim.
Sebelumnya, sidang Tom Lembong juga sempat ditunda pada Kamis, 22 Mei lalu, karena terdakwa yang bersangkutan sedang sakit. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mendakwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan ini masih terus berjalan, dengan harapan kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.