Hukum Haji Tanpa Visa Resmi: Sahkah di Mata Syariat?

Fenomena jemaah haji yang nekat menunaikan ibadah tanpa visa resmi dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi terus menjadi sorotan. Setiap tahun, otoritas Arab Saudi kerap kali mendeportasi ratusan ribu jemaah ilegal. Lalu, bagaimana sebenarnya status ibadah haji yang dilakukan dengan cara seperti ini? Sahkah di mata syariat?

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, menjelaskan bahwa ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat pada dasarnya tetap sah dan menggugurkan kewajiban seorang Muslim. Namun, ia menekankan bahwa jemaah yang menunaikan haji tanpa melalui prosedur formal yang ditetapkan oleh pemerintah, baik Indonesia maupun Arab Saudi, mengandung cacat.

"Apakah sah ibadah haji tanpa visa haji? Jawabannya, sah secara syariat tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," ujar Kiai Afif, sebagaimana dilansir dari situs NU Online.

Kiai Afif menjelaskan lebih lanjut bahwa visa haji atau prosedur formal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bukanlah bagian dari syarat dan rukun manasik haji yang harus dipenuhi secara syariat. Visa haji atau prosedur formal merupakan faktor eksternal manasik haji sehingga tidak berpengaruh pada sah dan batalnya ibadah haji.

Dengan demikian, haji ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetap dianggap sah menurut syariat, asalkan seluruh syarat dan rukun manasik haji terpenuhi dalam pelaksanaannya.

"Haji (ilegal tanpa prosedur formal)-nya tetap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji. Sedangkan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal," tegas Kiai Afif.

Senada dengan Kiai Afif, Wakil Sekretaris LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan, juga mengutip pernyataan dari Antara yang menguatkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa dari sudut pandang fikih, ibadah haji tetap sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, menunaikan haji tanpa mematuhi peraturan pemerintah merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat.

Dengan kata lain, secara hukum ibadahnya sah, tetapi pelakunya berdosa karena tidak menaati pemerintah yang memiliki otoritas untuk mengatur pelaksanaan ibadah demi kemaslahatan umat. Di sinilah letak dosa jemaah haji ilegal yang menunaikan ibadah haji tanpa visa haji dan tanpa melalui prosedur formal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Mengingat kompleksitas aturan dan risiko yang sangat besar, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean. Jalan pintas tidak selalu membawa berkah. Sebaliknya, melaksanakan haji dengan cara yang sah dan sesuai aturan akan memberikan ketenangan dan keberkahan.

Kejadian meninggalnya seorang WNI menjadi pengingat risiko haji ilegal. Diharapkan masyarakat tidak tergiur tawaran oknum yang menawarkan keberangkatan haji secara ilegal. Jangan sampai niat suci untuk beribadah haji justru berujung pada masalah hukum, deportasi, hingga larangan masuk ke tanah suci.