Tom Lembong Angkat Bicara Soal Barang Elektronik di Sel Tahanan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, memberikan pernyataan terkait keberadaan perangkat elektronik seperti iPad dan Macbook di dalam sel tahanannya. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai izin membawa barang-barang tersebut ke dalam Rutan.
"Ini adalah tanggung jawab saya, dan saya akan sepenuhnya mematuhi ketentuan serta keputusan dari pihak berwenang," ujar Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Ia mengungkapkan kebingungannya mengenai regulasi barang-barang yang dilarang di dalam Rutan. Menurut pemahamannya, barang-barang yang dilarang masuk adalah benda tajam dan yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Lebih lanjut Tom Lembong menjelaskan bahwa laptop dan iPad yang dibawanya berfungsi sebagai alat bantu untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan yang akan mencapai puluhan halaman.
Tom Lembong juga menyampaikan keberatannya atas penyitaan Macbook dan iPad miliknya oleh penyidik, mengingat proses penyidikan telah rampung dan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya kini memasuki tahap persidangan. "Saat ini, berkas perkara dan wewenang penahanan berada di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pihak penuntut tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, dan kemudian meminta hakim untuk melakukan hal tersebut. Hakim pun merasa kebingungan, karena wewenang tersebut seharusnya berada di tangan pejabat Rutan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana perangkat elektronik tersebut bisa berada di dalam Rutan. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung hanya menjalankan ketentuan yang melarang tahanan membawa barang elektronik ke dalam sel. "Di dalam tahanan, bukan hanya yang bersangkutan (Tom Lembong), tetapi juga banyak tahanan lain dengan berbagai kasus, dan mereka tidak membawa alat komunikasi maupun barang elektronik," tegas Harli pada hari Minggu (1/6/2025). Kejagung berupaya menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu.