Depok Perketat Disiplin Pelajar dengan Pembatasan Aktivitas Malam Mulai Besok
Pemerintah Kota Depok akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar mulai besok, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan. Langkah ini diambil untuk memastikan para pelajar berada di rumah pada pukul 21.00 WIB, kecuali dalam kondisi mendesak.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa inisiatif ini lebih dari sekadar jam malam, melainkan sebuah program peningkatan disiplin. Tujuannya adalah untuk melindungi para pelajar dari potensi risiko yang mungkin timbul jika mereka berada di luar rumah larut malam.
"Ini bukan sekadar jam malam, tetapi upaya untuk mendisiplinkan anak-anak kita agar kembali ke rumah pukul 9 malam," ujarnya.
Supian Suri menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut mengatur aktivitas malam hari bagi peserta didik, melarang mereka berkeliaran tanpa tujuan jelas.
Kebijakan ini menetapkan bahwa pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kondisi, antara lain:
- Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
- Melaksanakan aktivitas keagamaan dengan sepengetahuan orang tua
- Berada dalam pengawasan orang tua/wali
- Menghadapi kondisi darurat atau bencana
Selain itu, Supian Suri menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI dan Polri. Diharapkan, sinergi ini akan memastikan kelancaran implementasi aturan tersebut.
Pemerintah Kota Depok berharap, dengan adanya pembatasan aktivitas malam ini, para pelajar dapat lebih fokus pada kegiatan positif, seperti belajar dan beristirahat yang cukup. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pelajar di Kota Depok.