Komplotan Pencuri Harta Senilai Ratusan Juta Rupiah di Dairi Dibongkar Polisi
Kepolisian Resor Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pekerja rumah tangga (PRT) dan sepasang suami istri. Ketiga pelaku ditangkap atas dugaan pencurian harta benda milik majikan PRT tersebut yang diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dairi yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga berinisial MS (52) yang bekerja di rumah korban.
Petugas kemudian menangkap MS di sebuah rumah kos di wilayah Sidikalang. Dari hasil interogasi, MS mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan dua orang lainnya, yaitu pasangan suami istri ZB (26) dan YM (25). Keduanya merupakan tetangga kontrakan dari MS. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ZB di Jalan Perdana dan YM di Jalan Tapanuli.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang rapi. MS yang memiliki akses ke rumah korban, diduga telah merencanakan aksi pencurian ini dengan matang. Ia kemudian mengajak ZB dan YM untuk membantunya melancarkan aksinya. Pada hari kejadian, MS menyuruh pasangan suami istri tersebut bersembunyi di dalam rumah korban saat situasi sepi. Setelah korban keluar rumah untuk beribadah, ZB dan YM mulai mengumpulkan barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan surat-surat penting. Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, keduanya keluar dari rumah menggunakan kunci yang telah diberikan oleh MS.
"Saat menjalankan aksinya, MS sudah pulang ke rumahnya. Aksi pencurian ini terungkap setelah korban merasa curiga dengan hilangnya sejumlah barang berharga dari rumahnya, namun tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu atau jendela," ujar petugas kepolisian.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian. ZB mengaku bahwa barang bukti tersebut belum sempat dijual dan disembunyikan di area perladangan di Jalan Bandar Selamat dengan cara dikubur.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan melacak keberadaan barang bukti lainnya.