Guru Sekolah Khusus di Ciputat Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswi Berkebutuhan Khusus
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus menggemparkan sebuah sekolah khusus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. HP (17), seorang remaja dengan Autism Spectrum Disorder (ASD), diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolahnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku yang drastis pada anaknya. Menurut juru bicara keluarga korban, Muhammad Cahyadi, ibu korban mendapati HP menunjukkan perilaku negatif yang sebelumnya tidak pernah ada. Perilaku tersebut berupa tindakan memegang dan meremas bagian vital ibunya.
Kecurigaan ini mendorong ibu korban untuk melakukan pendekatan secara hati-hati, menyesuaikan dengan cara komunikasi yang dipahami oleh HP. Awalnya, ibu korban mencoba menanyakan tentang teman-teman di sekolah, dan HP memberikan jawaban yang baik. Namun, reaksi berbeda muncul ketika nama seorang guru laki-laki disebutkan. Korban langsung merespon dengan mengatakan “Itu jahat, itu jahat, itu jahat”.
Karena kesulitan HP dalam menyampaikan peristiwa secara verbal, ibu korban menggunakan pendekatan komunikasi yang biasa digunakan dalam keluarga, yaitu istilah "pocah-pocah" untuk menggambarkan tindakan fisik seperti memegang atau meremas bagian tubuh. Ketika ditanya apakah dirinya "dipocah-pocah" oleh oknum guru tersebut, HP menjawab "Iya".
Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada wali kelas dan pihak sekolah. Namun, pihak sekolah dinilai lambat dalam memberikan respons. Menurut Cahyadi, respons dari sekolah baru diberikan setelah satu minggu laporan disampaikan, dan itupun hanya berupa pemanggilan biasa yang belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas.
Kuasa hukum korban, Argus Sagittayama, menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada tanggal 18 Maret 2025, dengan nomor registrasi TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA. Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Argus menambahkan bahwa pihak sekolah telah diinstruksikan untuk berkomunikasi secara formal melalui kuasa hukum, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau komunikasi dari pihak sekolah. Pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang ingin membicarakan kasus ini dapat langsung menghubungi pengacara.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.