Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Sebagai bagian dari proses investigasi, mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara komprehensif peran dan tanggung jawab yang bersangkutan dalam pengelolaan perusahaan, khususnya terkait dengan pengadaan minyak mentah dan berbagai kontrak kerja yang melibatkan anak perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati mencakup berbagai aspek krusial. Fokus utama adalah pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang, serta validasi terhadap berbagai kontrak kerja yang telah dieksekusi. Penyidik berupaya untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai proses pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi selama masa jabatan Nicke sebagai pimpinan tertinggi di Pertamina.

Selain itu, penyidik juga menyoroti peran Pertamina sebagai holding company dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan operasional anak perusahaannya. Hal ini penting untuk menentukan apakah terdapat kelalaian atau kesengajaan dari pihak induk perusahaan yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi di tingkat anak perusahaan.

Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk enam petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta yang berperan sebagai broker. Berikut daftar nama tersangka yang telah diumumkan oleh Kejagung:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut. Penanganan kasus dugaan korupsi di Pertamina ini menjadi prioritas utama Kejagung dalam upaya memberantas korupsi di sektor energi.