Kekosongan Jabatan Dirut di Anak Usaha Pertamina: Kementerian BUMN Pastikan Proses Seleksi Berjalan Teliti

Kekosongan Jabatan Dirut di Anak Usaha Pertamina: Proses Penggantian Direksi Butuh Kajian Mendalam

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah fokus pada proses penggantian Direktur Utama (Dirut) di dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping. Posisi tersebut lowong menyusul penetapan tujuh tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan Dirut di perusahaan yang dimaksud. Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses seleksi pengganti. Proses ini, menurutnya, membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memastikan terpilihnya kandidat yang tepat dan memenuhi standar integritas dan kompetensi yang tinggi.

Proses seleksi ini bukan hanya sekadar pengisian posisi kosong, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan dan memulihkan kepercayaan publik. Kementerian BUMN menyadari betapa krusialnya peran kedua anak usaha Pertamina tersebut dalam menjaga stabilitas sektor energi nasional. Oleh karena itu, pencarian pengganti Dirut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tim penilai independen dan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri BUMN, Erick Thohir, telah menyatakan komitmennya untuk meninjau ulang seluruh proses bisnis Pertamina guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Langkah ini juga meliputi koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan efektivitas dan transparansi operasional perusahaan.

Tersangka Kasus Korupsi Pertamina:

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Empat di antaranya berasal dari lingkungan internal Pertamina, termasuk dua Dirut yang kini posisinya kosong. Berikut daftar nama-nama tersangka yang telah ditetapkan:

  • Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Selain keempat nama di atas, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal, yaitu kontraktor dan pihak terkait lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berjalan, dan Kementerian BUMN berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Proses penggantian Dirut di dua anak usaha Pertamina ini diharapkan selesai dalam waktu yang relatif cepat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Kementerian BUMN akan terus memberikan informasi perkembangan terbaru terkait hal ini kepada publik.