Sembilan Oknum Ditresnarkoba Polda Kepri Dihukum Akibat Pemerasan terhadap Pengguna Narkoba
Sembilan Oknum Ditresnarkoba Polda Kepri Dihukum Akibat Pemerasan terhadap Pengguna Narkoba
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terhadap seorang pengguna narkotika di Batam telah menemui titik terang. Proses hukum yang transparan telah menghasilkan sanksi tegas bagi para oknum polisi yang terbukti bersalah. Dua perwira polisi dipecat secara tidak hormat (PTDH), sementara tujuh personel lainnya dijatuhi sanksi berupa demosi, pemindahan jabatan, dan penurunan pangkat. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya proses pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik Polri yang mempertimbangkan berbagai faktor pelanggaran yang dilakukan.
Pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan kepada mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP, dan seorang perwira lainnya menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik-praktik koruptif di internal kepolisian. Kompol CP sendiri diketahui memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan hukuman PTDH ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang telah dilakukannya sebelumnya. Meskipun memiliki hak untuk mengajukan banding, keputusan Polda Kepri yang telah melalui prosedur yang berlaku menegaskan penegakan disiplin yang tegas. Tujuh personel lainnya yang terkena sanksi demosi dan penurunan pangkat juga membuktikan komitmen serupa untuk menjaga integritas institusi Kepolisian.
Modus operandi yang digunakan oleh para oknum polisi tersebut cukup licik. Korban dipaksa untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadinya. Tekanan psikologis yang diberikan oleh para oknum polisi bertujuan untuk menghentikan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat korban. Para pelaku memanfaatkan jabatan dan wewenang mereka untuk melakukan pemerasan dengan ancaman proses hukum yang akan dihadapi korban. Hal ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama baik institusi.
Keputusan tegas ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, untuk menegakkan disiplin di tubuh kepolisian dan menerapkan sistem reward and punishment yang jelas dan transparan. Proses hukum yang cepat dan transparan ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjalankan tugas dengan profesional dan menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi.
Catatan: Meskipun mantan personel yang dipecat masih memiliki hak untuk mengajukan banding, keputusan Polda Kepri hingga saat ini tetap dianggap final dan sesuai prosedur.