Polemik Ekstradisi Paulus Tannos: DPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
DPR Mendesak Pemerintah untuk Menegakkan Kedaulatan Hukum dalam Kasus Paulus Tannos
Jakarta – Penolakan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, untuk menyerahkan diri kepada Pemerintah Indonesia memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerah pada seorang buronan dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
Menurut Mafirion, tindakan Paulus Tannos bukan hanya sekadar upaya untuk menghindari jerat hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah-langkah Mendesak yang Harus Diambil Pemerintah
Mafirion menekankan beberapa langkah mendesak yang perlu diambil oleh pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk memastikan ekstradisi Paulus Tannos berhasil. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Pengawalan Proses Ekstradisi yang Agresif dan Strategis: Kemenkumham harus mengawal proses ekstradisi dengan agresif dan strategis, serta memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
- Koordinasi Intensif dengan Otoritas Singapura: Kemenkumham perlu menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos.
- Pemanfaatan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Pemerintah harus memanfaatkan perjanjian ekstradisi yang telah disahkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara.
- Pembekuan Paspor dan Pencabutan Akses Keimigrasian: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri. Selain itu, daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) harus diperbarui di seluruh pintu imigrasi nasional.
- Kerja Sama dengan Interpol dan Otoritas Imigrasi Singapura: Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan otoritas imigrasi Singapura untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos.
Wibawa Negara Dipertaruhkan
Mafirion mengingatkan bahwa penyelesaian kasus Paulus Tannos bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut wibawa negara. Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka kehormatan Indonesia sebagai bangsa berdaulat akan dipertaruhkan. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam memerangi korupsi tanpa kompromi.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dengan tambahan informasi yang disampaikan pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura terkait proses ekstradisi telah lengkap dan diserahkan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, terus berupaya untuk melawan permohonan tersebut.