Erosi Nilai Pancasila dalam Pemilu: Studi Kasus Pemungutan Suara Ulang

Degradasi Moral dalam Demokrasi Lokal: Sorotan pada Pemungutan Suara Ulang

Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni menjadi momen refleksi bagi bangsa Indonesia. Di balik perayaan, tersimpan ironi dalam sistem demokrasi elektoral, khususnya maraknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan indikasi serius terkikisnya nilai-nilai Pancasila dalam praktik demokrasi di tingkat lokal.

Dari 24 daerah yang perkaranya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), 22 di antaranya menggelar PSU hingga akhir Mei 2025. Jumlah ini mengkhawatirkan dan mencerminkan adanya penyakit kronis dalam sistem pemilu kita: kecurangan yang seolah dibiarkan dan mengabaikan etika serta prosedur yang berlaku. Praktik-praktik kotor seperti politik uang, manipulasi suara, dan pelanggaran administrasi menjadi masalah klasik yang terus berulang.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan menemukan bahwa kecurangan tidak hanya terjadi pada Pilkada reguler, tetapi juga dalam pelaksanaan PSU. Hal ini menunjukkan bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri justru disalahgunakan untuk mengulangi pelanggaran elektoral yang sama.

Sila keempat Pancasila, yang menekankan "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," seharusnya menjadi landasan moral dalam setiap kontestasi elektoral. Namun, realitasnya demokrasi lokal justru menjauh dari nilai-nilai tersebut. Permusyawaratan berubah menjadi transaksi, kebijaksanaan ditukar dengan kalkulasi elektabilitas, dan perwakilan rakyat dibajak oleh kepentingan elite bermodal.

Kasus PSU di berbagai daerah menjadi bukti nyata. Di Kabupaten Serang, Banten, Bawaslu menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Di Barito Utara, Kalimantan Tengah, PSU bahkan harus dilakukan dua kali dan berujung pada diskualifikasi seluruh pasangan calon. Ini bukan sekadar kegagalan prosedur, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dalam demokrasi.

Konsep keadilan elektoral, sebagaimana didefinisikan oleh International IDEA (2012), mencakup integritas, kesetaraan, dan kebebasan dalam seluruh tahapan pemilu. Dengan demikian, pemilu yang hanya memenuhi formalitas tetapi tidak adil tetap cacat secara etik dan konstitusional.

Ronald Dworkin (1977) mengingatkan bahwa hukum yang adil tidak hanya mematuhi prosedur, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip moral. Demokrasi elektoral yang terus menghasilkan PSU karena manipulasi struktural, meskipun legal secara formal, pada dasarnya telah mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila. Alih-alih memperkuat partisipasi bermakna, kita justru setengah hati menangani "kompetisi liar dan bebas" yang dideterminasi oleh uang, dinasti, dan penguasaan sumber daya.

Refleksi dan Pembenahan Sistem Demokrasi

Peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk membangun demokrasi yang lebih bermartabat, yang terintegrasi dalam setiap tahapannya. Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi simbol ideologis, tetapi fondasi etik bagi setiap kebijakan dan tindakan dalam Pilkada. Jika kelima sila benar-benar diinternalisasikan, Pilkada tidak akan dilihat sebagai ajang rebutan kekuasaan semata, melainkan amanah rakyat yang menuntut integritas, kesetaraan, dan keadilan.

Rencana pemerintah untuk mengkodifikasi undang-undang kepemiluan adalah langkah awal yang baik. Namun, pembenahan regulasi tanpa etika substantif hanyalah kosmetik demokrasi. Dibutuhkan keberanian politik untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk politik uang dan nepotisme, baik dari penyelenggara maupun aktor-aktor besar yang selama ini kebal hukum.

Jika kita terus membiarkan PSU sebagai mekanisme korektif tanpa koreksi moral, kita menormalisasi kegagalan sistemik. Demokrasi akan menjadi teater tanpa makna, panggung sandiwara yang menguras energi rakyat tanpa perbaikan nyata. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah kita benar-benar ingin membangun demokrasi yang sejalan dengan Pancasila, atau hanya menggunakannya untuk menutupi ketidaksempurnaan demokrasi?

Hari Lahir Pancasila harus menjadi panggilan etis. Kita harus terus menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam jantung demokrasi lokal, mulai dari rekrutmen calon yang etis, kampanye yang berbiaya wajar, hingga pengawasan masyarakat yang bermakna. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga cermin dari nilai-nilai yang kita junjung tinggi. Pancasila harus hadir di balik kotak suara. Jika tidak, kita hanya memperparah krisis kepercayaan pada sistem yang seharusnya "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat."

  • Politik Uang
  • Manipulasi Suara
  • Pelanggaran Prosedur