Anggaran Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Naik pada Tahun 2026, Kendaraan Listrik Jadi Pertimbangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait penyesuaian anggaran pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Kenaikan ini membuka potensi pemanfaatan kendaraan listrik sebagai bagian dari armada dinas.

Dalam PMK tersebut, alokasi dana untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I mengalami peningkatan menjadi Rp 931.648.000. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi sebelumnya, yaitu Rp 878.913.000 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan dorongan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Harga kendaraan listrik, dengan spesifikasi yang setara, cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.

"Kenaikan dari Rp 878.913.000 menjadi Rp 931.648.000 itu karena adanya peluang untuk menggunakan kendaraan listrik, yang secara umum dengan spesifikasi yang sama memang lebih mahal," ujar Lisbon dalam acara Media Briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Lisbon menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini tidak mengabaikan prinsip efisiensi yang sedang diterapkan oleh pemerintah. Pemerintah tetap berupaya melakukan efisiensi melalui optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan baru sesuai dengan kebutuhan riil.

"Jadi, sekali lagi, kenaikan itu bukan berarti kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran adalah dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada, bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai pengadaan kendaraan dinas," tegasnya.

Lisbon juga menambahkan bahwa standar biaya yang ditetapkan ini didasarkan pada harga pasar yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berikut poin-poin penting terkait penyesuaian anggaran kendaraan dinas:

  • Kenaikan Anggaran: Anggaran pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I naik menjadi Rp 931.648.000.
  • Pertimbangan Kendaraan Listrik: Kenaikan ini membuka peluang penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
  • Efisiensi Anggaran: Pemerintah tetap mengutamakan efisiensi anggaran melalui optimalisasi kendaraan yang ada dan pembatasan pengadaan baru.
  • Harga Pasar: Standar biaya didasarkan pada harga pasar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pengadaan kendaraan dinas dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan, serta mendukung kinerja pejabat eselon I dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.