OJK Intensifkan Pemberantasan Judi Online, Belasan Ribu Rekening Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. Sebagai langkah konkret, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut. Data terbaru menunjukkan, sebanyak 17 ribu rekening telah diblokir, meningkat signifikan dari angka sebelumnya yang mencapai 14 ribu rekening.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih pada saat ini sebenarnya 17 ribu rekening yang sebelumnya sekitar 14 ribu rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah konferensi pers virtual. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK, dan sektor perbankan untuk menutup celah bagi para pelaku judi online. Pendekatan yang digunakan meliputi identifikasi rekening berdasarkan nomor identifikasi kependudukan dan penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) secara ketat.

Selain fokus pada pemberantasan judi online, OJK juga aktif mendukung sektor-sektor lain yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait saran ekonomi nasional, OJK telah mengadakan pertemuan dengan berbagai Kementerian, lembaga terkait, serta pelaku industri perbankan dan tekstil (TPT). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas prospek dan langkah-langkah penguatan industri TPT, yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Sebelumnya, pada Maret 2025, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sekitar 40,94% dibandingkan posisi Februari 2025 yang mencatat 10.016 rekening yang diblokir. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan judi online semakin gencar dilakukan.

"Itu dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut," jelas Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual sebelumnya. OJK juga menekankan pentingnya peningkatan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) oleh pihak bank terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi pemanfaatan rekening bank sebagai sarana untuk melakukan kegiatan transaksi judi online.