Geliat Ekonomi Libur Sekolah: Pemerintah Kucurkan Insentif Rp 24,44 Triliun

Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik selama periode liburan sekolah Juni-Juli 2025. Sebuah paket insentif komprehensif senilai total Rp 24,44 triliun telah disiapkan, meliputi berbagai sektor mulai dari transportasi hingga bantuan sosial.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. Inisiatif ini diharapkan dapat memicu peningkatan signifikan dalam aktivitas ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan konsumsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa paket insentif ini dirancang untuk memberikan dampak yang luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat. "Dengan adanya insentif ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan dan berbelanja, sehingga roda perekonomian dapat berputar lebih cepat," ujarnya.

Adapun rincian dari kelima paket insentif tersebut adalah sebagai berikut:

  • Insentif Transportasi:

    • Diskon tiket kereta api sebesar 30%.
    • Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat.
    • Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.
  • Diskon Tarif Tol:

    • Pengurangan tarif tol sebesar 20% yang ditargetkan bagi 110 juta pengguna jalan tol selama periode liburan.
  • Penebalan Bantuan Sosial dan Pangan:

    • Penyaluran bantuan sosial dan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diberikan sekaligus di bulan Juni.
    • Tambahan kartu sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.
    • Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU):

    • Bantuan sebesar Rp 300 ribu diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) kabupaten/kota.
    • Bantuan serupa juga diberikan kepada 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
  • Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

    • Diskon sebesar 50% diperpanjang selama 6 bulan bagi pekerja di sektor padat karya. Inisiatif ini menggunakan dana non-APBN sebesar Rp 0,2 triliun dan telah dinikmati oleh 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya pada periode Februari-Mei 2025.

Pemerintah berharap bahwa kombinasi dari berbagai insentif ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati liburan sekolah dengan lebih terjangkau.