Kabar Gembira: Gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025
Pemerintah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana tersebut akan disalurkan mulai Juni 2025, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni ini," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan pers di Jakarta. Total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 mencapai Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, personel TNI/Polri, serta para pensiunan.
Selain pencairan gaji ke-13, pemerintah juga mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025. Paket stimulus ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Komponen Gaji ke-13
Untuk ASN, pembayaran gaji ke-13 didasarkan pada gaji pokok yang berlaku saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Gaji pokok PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, dan nominal ini masih berlaku. Struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) juga masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Bagi ASN daerah, skema pencairan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, sehingga besarannya mungkin berbeda.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pensiun pokok yang menjadi acuan gaji ke-13 pensiunan 2025 telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pencairan tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.