Pemerintah Siapkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer, Cair Juni Mendatang

Pemerintah mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, sebanyak 565.000 guru honorer, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag), juga akan menerima manfaat serupa.

Setiap penerima BSU akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000. Pemerintah menargetkan penyaluran BSU akan dimulai pada bulan Juni 2025.

"BSU sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp 600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," ujar Sri Mulyani.

Untuk pekerja, syarat utama untuk menerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab dalam mengimplementasikan program BSU ini.

Kebijakan BSU ini merupakan satu dari lima paket kebijakan yang diluncurkan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain BSU, pemerintah juga memberikan:

  • Diskon tarif moda transportasi
  • Diskon tarif tol
  • Diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK)
  • Penambahan bantuan sosial (bansos)

Diharapkan, kombinasi dari berbagai kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut rincian penerima BSU:

  • 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP/UMK
  • 288.000 guru honorer di lingkungan Kemendikbudristek
  • 277.000 guru honorer di lingkungan Kemenag