Pemerintah Kaji Implementasi Sekolah Gratis SD-SMP Pasca Putusan MK

Pemerintah Kaji Implementasi Sekolah Gratis SD-SMP Pasca Putusan MK

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah mengkaji secara mendalam implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara untuk menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa implementasi putusan MK ini memerlukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah strategis yang akan diambil.

"Tentu kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Abdul Mu'ti di Jakarta.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini berpotensi memengaruhi alokasi anggaran pendidikan secara signifikan. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berencana untuk melakukan serangkaian diskusi dengan Kemenkeu dan DPR guna membahas penyesuaian anggaran yang diperlukan.

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk juga dengan DPR,” jelasnya.

Prioritas utama Kemendikdasmen saat ini adalah memahami secara komprehensif substansi putusan MK. Langkah ini bertujuan untuk merumuskan skema implementasi yang efektif dan berkelanjutan.

"Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksaan dari putusan MK itu,” kata Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK, mengingat sifatnya yang final dan mengikat. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi dan arahan dari Presiden serta persetujuan DPR terkait anggaran untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran.

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tetapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang sangat penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ujar Mu'ti.

Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri. Putusan ini mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Berikut poin-poin penting dalam putusan MK:

  • Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.
  • Pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
  • Putusan ini sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional.

MK berpandangan bahwa pembatasan frasa "tanpa memungut biaya" hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses pendidikan. MK menyoroti data tahun ajaran 2023/2024 yang menunjukkan bahwa sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian siswa SD, sementara sisanya harus bersekolah di swasta.

MK menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikannya karena alasan ekonomi. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku untuk semua sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.