Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Limo, Depok, Dihukum 5 Tahun Penjara; KLH Berikan Apresiasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar kepada J (58), seorang pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Depok. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan apresiasinya atas putusan yang dianggap memberikan keadilan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum lingkungan secara tegas dan adil. Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmennya dalam menangani perkara ini. Tak lupa, Tim PPNS LH juga mendapatkan pujian atas profesionalisme dan kegigihan mereka hingga kasus ini selesai di pengadilan.

Rizal menegaskan bahwa KLH akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan, yang dianggap sebagai kejahatan serius. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penyidik lingkungan hidup juga menjadi fokus utama, agar penanganan kasus-kasus lingkungan, terutama terkait pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan berdampak positif bagi pengelolaan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, terdakwa J hadir dengan mengenakan kemeja putih didampingi oleh kuasa hukumnya. Hakim ketua membacakan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana yang didakwakan.

Berikut poin-poin putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok:

  • Menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.