Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Nantikan Pembuktian Audit BPKP
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan antusiasmenya menjelang sidang yang akan membahas secara mendalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan kerugian negara dalam importasi gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015-2016. Kasus ini menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.
"Sidang nanti akan sangat menarik. Kita akan bersama-sama mengurai dasar perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan. Ini akan menjadi forum yang seru bagi kita semua," ujar Tom Lembong usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/6/2025).
Tom Lembong menyayangkan keterlambatan penyampaian hasil audit BPKP, mengingat dirinya telah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan. Meskipun demikian, ia mengapresiasi perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada jaksa untuk menyerahkan salinan hasil audit tersebut kepada pihaknya pada tanggal 12 Juni.
"Audit BPKP baru akan disampaikan sekarang. Namun, saya bersyukur karena minggu depan kita semua dapat melihat dasar perhitungan kerugian negara yang dituduhkan," kata Tom Lembong.
Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara seksama salinan hasil audit tersebut. Salah satu poin yang akan diperhatikan adalah metodologi perhitungan kerugian negara, termasuk apakah perhitungan didasarkan pada kekurangan bea masuk impor gula atau kelebihan bayar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
"Pembelian PT PPI dilakukan kepada perusahaan gula, bukan kepada petani. Namun, jika perhitungannya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Petani, menurut kami ada kesalahan dalam perhitungannya," jelas Zaid.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menduga tindakan Tom Lembong telah memperkaya pihak lain atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam dakwaannya menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN. "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).