Pemerintah Fokus Berantas Pungli untuk Sukseskan Program Zero ODOL
Pemerintah Indonesia tengah gencar mempersiapkan implementasi program Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan efektif mulai Juni 2025. Sosialisasi intensif terus dilakukan oleh Korlantas Polri guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai regulasi terkait ODOL.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjitrosoedjono, menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam penanganan masalah ODOL. Koordinasi lintas sektoral ini melibatkan:
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri)
Soerjanto menegaskan perlunya roadmap yang jelas dan implementasi yang konsisten dalam menertibkan truk ODOL. Ia mengusulkan agar proyek-proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pionir dalam penerapan aturan ODOL, mengingat kontrol penuh berada di tangan pemerintah.
Lebih lanjut, Soerjanto mengungkapkan bahwa pengemudi dan pemilik truk pada dasarnya tidak menyukai praktik ODOL karena dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti:
- Kerusakan truk yang lebih cepat
- Peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas
- Keinginan untuk operasional normal dengan biaya yang memadai
Namun, praktik ODOL seringkali dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya adalah maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang signifikan membebani biaya operasional.
"Prioritas utama dalam penertiban truk ODOL adalah pemberantasan premanisme dan pungli. Hal ini sangat membebani transporter (pengusaha angkutan barang) dan pengemudi. Biaya ini bisa mencapai total 15%-35% dari ongkos angkut tergantung daerah dan jenis barang yang diangkut," jelas Soerjanto.
Oleh karena itu, program penertiban truk ODOL perlu didiskusikan, dipikirkan dan dipersiapkan secara menyeluruh (comprehensive), perlu kehati-hatian dan matang. Hal ini harus melibatkan semua unsur yang terlibat, seperti asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi pengemudi truk, pemerintah dan pemilik barang.
Soerjanto juga mendorong pengalihan moda transportasi dari darat ke kereta api dan kapal. Ia mencontohkan upaya pengalihan angkutan air mineral di Sukabumi dari truk ke kereta api, meskipun diakui terdapat tantangan ekonomi yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak.
Dengan demikian, penertiban ODOL bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem transportasi yang lebih efisien, aman, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.