Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi TKA
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Suhartono, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/6/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Suhartono, yang diperiksa selama kurang lebih dua jam, menghindari pertanyaan wartawan mengenai dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses perizinan TKA di Kemenaker. Ketika ditanya mengenai isu tersebut, ia hanya menjawab singkat, "Waduh, nanti tanyakan ke teman-teman penyidik," sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya itu, Suhartono juga enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan permintaan uang sebesar 1,5 juta Rupiah kepada calon TKA. Ia berdalih bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya. "Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini," ujarnya.
Saat dicecar pertanyaan mengenai statusnya dalam pemeriksaan tersebut, Suhartono bahkan sempat meminta izin untuk minum air sebelum menjawab. Setelah minum, ia mengakui bahwa ada sekitar delapan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut. "Cuma sekitar 8 atau berapa masih normatif gitu," katanya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dengan taksi.
Pemanggilan Suhartono ini merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dua mantan Direktur Jenderal Binapenta Kemenaker terkait kasus dugaan korupsi RPTKA. Selain Suhartono, KPK juga memanggil Haryanto, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker pada periode 2024-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan RPTKA di Kemenaker dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain kedua mantan Dirjen Binapenta, KPK juga memanggil Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker periode September 2024-2025, dan Fitriana Susilowati, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker, meskipun identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.