Subsidi Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Anggaran ke Bantuan Subsidi Upah
Kabar tentang diskon tarif listrik yang dinanti-nantikan masyarakat untuk periode Juni-Juli 2025 ternyata tidak masuk dalam daftar stimulus ekonomi pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa program tersebut urung dilaksanakan karena terkendala proses penganggaran yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
Dalam konferensi pers terkait paket stimulus ekonomi yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (2/6/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan lima jenis insentif untuk masyarakat. Insentif tersebut meliputi diskon tarif tol, diskon tarif transportasi, peningkatan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKK). Kendala dalam proses penganggaran menjadi alasan utama mengapa diskon tarif listrik tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," ungkap Sri Mulyani.
Sebagai kompensasi atas batalnya diskon tarif listrik, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan kembali program BSU karena adanya tantangan dalam menentukan target penerima yang tepat, berkaca pada pelaksanaan program serupa saat pandemi Covid-19. Namun, data calon penerima BSU kini telah diperbarui dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemerintah yakin program ini dapat dijalankan dengan lebih efektif.
"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," lanjutnya.
Rincian Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Penerima: 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Besaran Bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), total Rp 600 ribu.
- Waktu Penyaluran: Diupayakan mulai bulan Juni.
Selain pekerja, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, yang terdiri dari 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan 277 ribu guru di Kementerian Agama. Besaran bantuan yang diberikan sama, yaitu Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total menjadi Rp 600 ribu.
Sebelumnya, diskon tarif listrik direncanakan menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan mendorong konsumsi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II.
Adapun, diskon tarif listrik yang direncanakan sebesar 50 persen sedianya akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Dengan batalnya diskon tarif listrik, pemerintah berharap BSU dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian.