Disnakertrans Jatim Sita Ijazah Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo: Diduga Ada Penahanan Ijazah dan Tunggakan Gaji
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengambil tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan produsen tandon air, PT Tedmonnindo Pratama Semesta yang berlokasi di Sidoarjo. Tindakan ini berupa penyitaan sejumlah ijazah milik karyawan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang meliputi penahanan ijazah, dugaan pemerasan, serta tunggakan pembayaran gaji karyawan.
Pada tanggal 30 Mei 2025, tim dari Disnakertrans Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Tedmonnindo Pratama Semesta yang berada di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dalam sidak tersebut, Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 11 ijazah yang merupakan milik mantan karyawan perusahaan. Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mencegah terulangnya kasus serupa, seperti yang pernah terjadi pada UD Sentoso Seal, di mana ijazah mantan karyawan disembunyikan di kediaman pemilik perusahaan.
Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah ijazah yang ditahan. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, sebelumnya menyebutkan bahwa perusahaan menahan sebanyak 21 ijazah. Mimik Idayana juga telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan mendapatkan komitmen bahwa ijazah akan dikembalikan keesokan harinya, serta tunggakan gaji karyawan akan diselesaikan dalam minggu yang sama. Menanggapi hal ini, Tri Widodo dari Disnakertrans Jatim menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai janji pengembalian ijazah yang diungkapkan oleh Wakil Bupati Sidoarjo. Meskipun demikian, Disnakertrans Jatim berencana untuk segera memanggil pihak perusahaan dan kuasa hukum karyawan untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Sidak yang dilakukan oleh Disnakertrans Jatim ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh para mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta. Selain masalah ijazah, pengaduan tersebut juga mencakup permasalahan lain yang terkait dengan hak-hak karyawan. Disnakertrans Jatim berencana untuk menyelesaikan permasalahan ijazah terlebih dahulu, sambil terus memproses penanganan masalah-masalah lainnya.
Tri Widodo juga menegaskan bahwa Disnakertrans Jatim tidak akan langsung menyerahkan ijazah yang telah disita kepada para karyawan. Pihaknya akan terlebih dahulu memanggil pihak perusahaan dan kuasa hukum karyawan untuk melakukan mediasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pengembalian ijazah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.