Dua Wanita Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyekapan Terkait TPPO di Surabaya

Kasus dugaan penyekapan yang melibatkan empat orang di Surabaya memasuki babak baru. Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial P dan S, kini telah ditahan sejak Sabtu, 31 Mei 2025. Sementara itu, seorang pria berinisial IZ, yang sebelumnya turut diamankan saat evakuasi korban di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Kecamatan Sawahan, tidak ditahan. Pria tersebut diketahui hanya berperan sebagai penjaga di lokasi kejadian.

"Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L. (Kalau laki-laki IZ) itu penjaga di situ," ujar AKP Rina saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Juni 2025.

AKP Rina juga membenarkan informasi mengenai adanya indikasi bahwa keempat orang tersebut rencananya akan dibawa ke luar negeri. "Iya dibawa ke Malaysia," singkatnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam dugaan TPPO ini. Fokus penyelidikan adalah untuk mengidentifikasi bagaimana para korban direkrut dari berbagai daerah.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Command Center 112 pada Sabtu, 31 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawahan segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Di lokasi, petugas menemukan empat orang korban, terdiri dari dua wanita dan dua pria.

Identitas para korban terungkap, dimana dua wanita tersebut adalah NS, warga Nganjuk, dan YY, berasal dari Cirebon. Sementara dua pria yang menjadi korban adalah S, warga Sumenep, dan MF, juga berasal dari Cirebon.

"Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan korban yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi," jelas AKP Agus Tri, Kanit Reskrim Polsek Sawahan.

Menurut keterangan para korban, mereka telah berada di rumah tersebut sejak hari Jumat, 30 Mei 2025. Mereka mengaku datang dari daerah asal dengan tujuan mencari pekerjaan.

Selain mengamankan para korban, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial L di lokasi kejadian. Kemudian, pengembangan dilakukan dan petugas kembali menangkap dua orang lainnya, yakni I dan IZ, di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan.

"Pelaku ada 3 orang tapi waktu di TKP kita amankan satu orang terduga pelaku. Kita kembangkan amankan dua lagi yang betulan juga juga lagi menyalahgunakan narkoba," imbuhnya.

AKP Agus Tri menambahkan bahwa para korban diduga akan dipekerjakan di Malaysia dan Batam. Namun, karena kasus ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih detail.

"Jadi kita sebatas merespon semua laporan masyarakat dan sudah kita amankan, kita bawa ke polsek, kita investigasi, untuk penanganan selanjutnya di Polrestabes Surabaya," pungkasnya.

Daftar Korban:

  • NS (Wanita, Nganjuk)
  • YY (Wanita, Cirebon)
  • S (Pria, Sumenep)
  • MF (Pria, Cirebon)

Daftar Tersangka:

  • P alias I (Wanita, Ditahan)
  • S alias L (Wanita, Ditahan)

Pihak yang Diamankan (Tidak Ditahan):

  • IZ (Pria, Penjaga Rumah)