KPK Dalami Dugaan Suap Izin TKA, Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Diperiksa
KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020-2023, Suhartono, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6/2025).
Suhartono mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, ia mengklaim bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut masih bersifat normatif. "Cuma sekitar delapan (pertanyaan) atau berapa. Masih normatif gitu," ujarnya usai pemeriksaan.
Ketika ditanya mengenai substansi proses dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tengah diselidiki KPK, Suhartono mengaku tidak memiliki informasi detail. Ia berdalih bahwa proses tersebut terjadi di tingkat bawah dan dirinya tidak terlibat langsung. "Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini. Saya nggak tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," kilahnya.
Meski demikian, Suhartono mengakui bahwa dalam setiap rapat pimpinan (Rapim), laporan terkait penempatan TKA selalu disampaikan kepada atasannya. Ia juga menyatakan telah meminta pertanggungjawaban kepada jajaran di bawahnya terkait proses tersebut. "Nah ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada temen-temen di bawah juga," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (23/5), Suhartono juga telah diperiksa KPK bersama dengan tiga pejabat Kemnaker lainnya, yaitu Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 dan Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Namun, saat itu Suhartono tidak terlihat, hanya ada Haryanto yang menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam.
Haryanto sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar usai diperiksa. Ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK terkait kasus pengurusan TKA. "Tanya penyidik aja. Tanya penyidik aja," ucapnya singkat sambil meninggalkan gedung KPK.
KPK saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. Total, telah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini diduga terjadi selama periode 2020-2023. KPK menduga adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemnaker terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum pejabat di Kemnaker, khususnya di Direktorat Jenderal Binapenta, diduga melakukan pemungutan atau pemaksaan terhadap para calon TKA, serta menerima gratifikasi. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 53 miliar.