Visa Furoda Ditiadakan, Calon Haji dari Berbagai Negara Gagal Berangkat
Peniadaan visa furoda oleh Pemerintah Arab Saudi tahun ini berdampak signifikan pada ribuan calon jemaah haji di seluruh dunia, tak hanya di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penertiban sistem penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua Umum Asphirasi, Tauhid Hamdi, mengimbau agar para calon jemaah haji yang terdampak dapat menerima keadaan ini dengan ikhlas. Meskipun ada beberapa kasus penerbitan visa furoda dalam jumlah kecil di beberapa negara, secara umum, mayoritas negara mengalami dampak serupa akibat kebijakan ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah proaktif dalam merespon situasi ini. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa banyak konsumen yang dirugikan akibat pembatalan keberangkatan haji melalui jalur furoda ini. YLKI menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji sebagai tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan.
Berikut adalah poin-poin yang diajukan YLKI kepada pemerintah:
- Pengawasan Pengembalian Dana: Pemerintah harus terlibat aktif dalam mengawasi proses pengembalian dana kepada jemaah furoda yang batal berangkat, memastikan proses tersebut berjalan adil, wajar, dan transparan.
- Penghentian Penjualan Kuota: Pemerintah harus menghentikan segala aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen travel yang menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jemaah.
- Posko Pengaduan: YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jemaah haji furoda yang merasa dirugikan. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor YLKI di Jalan Pancoran Barat VII No. 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau melalui email [email protected]. Pengaduan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
- Pendataan dan Refund: YLKI akan bersurat kepada pemerintah untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap calon jemaah haji furoda yang batal berangkat, serta memastikan proses refund dana dilakukan sesuai dengan hak-hak konsumen.
- Pengawasan Persaingan Usaha: YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ikut mengawasi penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan adil dan tidak terdapat praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan bahwa pengaduan konsumen sangat penting sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. YLKI juga akan bersurat kepada pemerintah untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat, serta memenuhi proses pengembalian dana sesuai hak konsumen. YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar ikut mengawasi praktik penyelenggaraan haji bisa bergulir dengan adil dan tidak ada unsur persaingan usaha yang tidak sehat. YLKI juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan.