Aduan Ayam Goreng Widuran Nonhalal di Solo: Polisi Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana
Aduan masyarakat terkait status nonhalal Ayam Goreng Widuran di Solo telah sampai ke Polresta Solo. Namun, pihak kepolisian menyatakan belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena belum menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa permasalahan pencantuman label halal atau nonhalal memiliki dua aspek hukum, yaitu pidana dan administrasi. Dalam kasus Ayam Goreng Widuran, diketahui bahwa rumah makan tersebut belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Dalam hal ini, sanksi yang mungkin diberikan masih dalam ranah administrasi oleh Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jadi, dari sisi pidana, belum ada pelanggaran yang ditemukan," ujar AKP Prastiyo.
Polisi telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang telah memberikan sanksi administrasi berupa penutupan sementara terhadap Ayam Goreng Widuran.
Merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Denda administrasi
"Pasal 2 memang mengatur bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk memiliki sertifikasi halal. Jika tidak mencantumkan keterangan nonhalal, sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi," jelasnya.
Terkait aduan yang diajukan oleh Mochamad Burhannudin, AKP Prastiyo menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dikategorikan sebagai informasi dari masyarakat.
"Unsur pidananya belum terpenuhi," tegasnya.
Saat ini, fokus utama adalah penegakan sanksi administrasi oleh Pemkot Solo, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh Ayam Goreng Widuran.