Reformasi Anggaran: Standar Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026 Ditetapkan

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penetapan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang secara komprehensif mengatur berbagai komponen pembiayaan perjalanan dinas, mulai dari akomodasi hotel hingga biaya transportasi.

Fokus utama dalam PMK ini adalah penetapan batas maksimal untuk tarif hotel. Sebagai contoh, pejabat negara dan pejabat eselon I yang melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta akan mendapatkan alokasi tarif hotel tertinggi, yaitu mencapai Rp 9,33 juta per malam. Sementara itu, untuk daerah lain seperti Bengkulu, tarif maksimal yang dialokasikan adalah Rp 2,14 juta per malam. Perbedaan tarif ini mencerminkan variasi biaya hidup dan ketersediaan fasilitas di berbagai daerah.

Selain tarif hotel, PMK ini juga mengatur besaran uang harian dan uang representasi bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas. Uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan sebesar Rp 250.000 per hari untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 125.000 untuk dinas di dalam kota yang berlangsung lebih dari 8 jam. Uang harian tertinggi diberikan untuk perjalanan ke wilayah Papua dan sekitarnya, yaitu sebesar Rp 580.000 per orang per hari.

Biaya transportasi, khususnya tiket pesawat, juga menjadi perhatian dalam PMK ini. Pemerintah menetapkan batas atas untuk biaya tiket pesawat domestik, yang bervariasi tergantung pada kota tujuan. Misalnya, untuk penerbangan dari Jakarta ke Manokwari, harga tiket maksimal untuk kelas bisnis adalah Rp 16,22 juta, dan Rp 10,82 juta untuk kelas ekonomi. Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, biaya juga disesuaikan dengan tujuan dan golongan ASN. Uang harian tertinggi, misalnya, diberikan kepada ASN golongan A yang bertugas ke Inggris, yaitu sebesar 792 dollar AS per hari. Selain itu, untuk penerbangan satu arah ke negara perwakilan, tarif tertinggi ditetapkan ke Panama, yaitu hingga 17.946 dollar AS per orang untuk kelas first class.

Penetapan standar biaya perjalanan dinas ASN ini merupakan bagian dari upaya reformasi pengelolaan anggaran negara yang lebih luas. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya standar biaya yang jelas dan terukur, efisiensi anggaran dapat ditingkatkan tanpa mengurangi dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kedinasan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.