Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan, Polres Takalar Intensifkan Penyelidikan
Dugaan tindakan pemerasan dan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian menggemparkan Kabupaten Takalar. Polres Takalar tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus yang menyeret enam anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Yusuf Saputra (20).
Insiden ini dilaporkan terjadi di area Lapangan Larigau, Kecamatan Galesong, Takalar, pada malam hari tanggal 27 Mei 2025. Kala itu, tengah berlangsung sebuah pasar malam. Menurut keterangan Iptu Sumarwan, Kepala Unit KBO Reskrim Polres Takalar, pihaknya telah memeriksa keenam oknum polisi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Makassar guna efisiensi waktu penyelidikan.
Pengakuan Korban
Yusuf Saputra, yang merupakan warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, melaporkan kejadian pahit yang menimpanya. Dalam laporannya, Yusuf mengaku menjadi korban pemukulan, dibawa ke lokasi terpencil, diikat, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku memiliki narkotika jenis tembakau gorila. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya baru dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
"Awalnya mereka meminta tebusan sebesar Rp15 juta, kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta. Karena keluarga saya tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya mereka menerima Rp1 juta," ungkap Yusuf.
Proses Penyelidikan
Selain memeriksa para terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan untuk memperdalam informasi terkait kasus ini. Hasil visum korban juga telah diterima oleh pihak kepolisian.
Sayangnya, penyelidikan terkendala karena tidak adanya kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan CCTV di area tersebut," imbuh Sumarwan.
Tindakan Propam
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan juga telah bergerak cepat menangani kasus ini. Seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut telah diperiksa secara intensif dan ditempatkan di sel khusus. Kombes Pol Zulham Effendy, Kabid Propam Polda Sulsel, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Semua yang terlibat akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saat ini telah kami tempatkan dalam penempatan khusus (patsus)," tegas Kombes Pol Zulham Effendy.