OJK Tekankan Transparansi Dividen BUMN ke Danantara Sesuai Tata Kelola yang Baik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Danantara. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa meskipun OJK tidak secara spesifik mengatur besaran dividen maupun rasio dividen bagi lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN, implementasinya harus berpegang pada prinsip tata kelola yang baik. Hal ini mencakup transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Mahendra menjelaskan bahwa, khususnya bagi BUMN yang berstatus emiten atau perusahaan publik, pembagian dan pembayaran dividen harus mengedepankan keterbukaan dan mengikuti regulasi yang berlaku di pasar modal. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan, jika BUMN tersebut merupakan perusahaan publik di sektor perbankan, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pembagian dividen harus selaras dengan ketentuan di bidang pasar modal. OJK mewajibkan bank untuk memiliki kebijakan dividen yang jelas, mencakup besaran dividen yang akan diberikan serta pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

Dalam proses pembagian dan penetapan dividen, lembaga jasa keuangan atau bank harus mempertimbangkan kondisi kinerja keuangan mereka. Hal ini meliputi pemenuhan kebutuhan ekuitas, penguatan permodalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, rencana penguatan dan pengembangan usaha di masa depan, serta peningkatan daya saing. Peningkatan daya saing ini dapat mencakup investasi strategis, seperti penguatan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi (IT) yang memerlukan alokasi modal yang signifikan (capital expenditure/capex).

"Seluruh kebijakan dividen ini harus dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola," tegas Mahendra.

Sebelumnya, Danantara diproyeksikan menerima kucuran dividen BUMN sebesar Rp 170 triliun per tahun, yang akan diinvestasikan kembali. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa Danantara akan membentuk dua superholding, yaitu Danantara Asset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM).

DAM akan fokus pada pengelolaan seluruh BUMN yang akan diintegrasikan di bawah satu pengelolaan. Sementara itu, DIM akan berfokus pada investasi aset-aset tersebut.

"Investasi yang dilakukan adalah saya punya komitmen dengan presiden bahwa saya harus mengeluarkan, memberikan dividen Rp 170 triliun setiap tahun untuk diinvestasikan oleh Mas Pandu (Sjahrir) di Danantara Investment Management," kata Dony dalam acara Outlook Ekonomi DPR di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan.

Berikut rincian poin penting dalam pernyataan Mahendra Siregar:

  • Tata Kelola yang Baik: Pembagian dividen BUMN harus transparan dan akuntabel.
  • Keterbukaan Informasi: BUMN emiten wajib mengikuti aturan pasar modal dalam pembagian dividen.
  • Kebijakan Dividen Bank: Bank wajib memiliki kebijakan dividen yang jelas dan terkomunikasikan.
  • Kinerja Keuangan: Pertimbangan dividen harus mencakup kondisi keuangan, permodalan, dan rencana pengembangan.
  • POJK 17/2023: Regulasi ini mengatur penerapan tata kelola yang baik dalam pembagian dividen.

Danantara sendiri memiliki rencana strategis untuk mengelola dan menginvestasikan dividen BUMN yang diterima, melalui dua superholding yang dibentuk.

  • DAM (Danantara Asset Management): Pengelolaan aset BUMN yang diintegrasikan.
  • DIM (Danantara Investment Management): Investasi pada aset-aset yang dikelola DAM.