Kemenkeu Tetapkan Standar Biaya Magang Mahasiswa di Kementerian/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2026

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025. Regulasi ini memuat berbagai standar biaya, termasuk biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uang harian bagi mahasiswa yang melaksanakan magang di kementerian atau lembaga negara.

PMK ini secara spesifik mengatur mengenai uang harian magang bagi mahasiswa. Penting untuk dicatat bahwa program magang yang dimaksud adalah penugasan yang bersifat wajib dari perguruan tinggi dan dilaksanakan di lingkungan kementerian atau lembaga negara. Standar biaya masukan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.

Rincian Uang Harian Magang Mahasiswa

Uang harian magang mahasiswa, sesuai PMK tersebut, diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S1 atau D4 yang mendapatkan penugasan wajib dari kampusnya untuk melaksanakan magang di satuan kerja kementerian atau lembaga negara. Pembayaran uang harian ini bersifat opsional, namun dapat diberikan selama tidak terjadi duplikasi dengan bentuk dukungan finansial lain yang sejenis, seperti uang saku magang. Durasi pemberian uang harian ini dibatasi maksimal 3 bulan.

Besaran uang harian magang mahasiswa yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 adalah Rp 57.000 per orang per hari.

Peraturan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini memuat satuan biaya yang terdiri dari harga satuan, tarif, dan indeks. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan acuan dalam menghitung biaya komponen keluaran saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk Tahun Anggaran 2026.