Jaringan Narkoba di Jombang Terungkap, Polisi Amankan Buruh Pabrik dan Mekanik
Aparat kepolisian di Jombang, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang buruh pabrik dan seorang mekanik. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Ploso pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
AKP Ahmad Yani, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HA (28), seorang mekanik bengkel asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FA (28), seorang buruh pabrik yang merupakan warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menurut keterangan AKP Ahmad Yani, HA diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Sementara itu, FA baru terlibat dalam jaringan narkoba sebagai pengedar dan kurir sejak Desember 2024.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas mengamankan HA yang kedapatan hendak meletakkan paket sabu-sabu seberat 99,22 gram di suatu tempat di wilayah Ploso atas perintah seseorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari hasil interogasi terhadap HA, petugas mendapatkan informasi bahwa paket sabu tersebut rencananya akan diambil oleh FA.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FA di malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat total 111 gram dan 45 butir pil ekstasi jenis doraemon.
"Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 200 gram dan 45 butir pil ekstasi," ujar AKP Ahmad Yani.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.