Baznas Jawa Barat Bantah Tuduhan Korupsi Dana Operasional

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait tudingan penyelewengan dana zakat yang dilontarkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto. Tuduhan tersebut menyoroti dugaan penggunaan dana operasional yang melebihi batas ketentuan.

Achmad Faisal, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, menegaskan bahwa tidak ada batasan khusus terkait persentase penggunaan dana operasional dari hasil pengumpulan zakat. Ia menjelaskan bahwa angka 12,5 persen yang menjadi acuan berasal dari pembagian delapan golongan penerima zakat (asnaf), termasuk amil atau pegawai Baznas. Menurutnya, pembagian ini bersifat internal dan tidak ada landasan syar'i yang baku mengenai batasan tersebut.

"Sebetulnya, secara syar'i tidak ada ketentuan 12,5 persen. Namun, asnaf itu ada delapan golongan, jadi hitungannya dibagi delapan golongan, makanya muncul angka 12,5 persen," Ujar Achmad.

Lebih lanjut, Achmad Faisal menjelaskan bahwa kelebihan penggunaan dana operasional telah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Baznas RI, dan Kementerian Agama (Kemenag). Hasil konsultasi menunjukkan bahwa kelebihan penggunaan dana diperbolehkan selama masih dalam batas wajar dan digunakan untuk kegiatan dakwah serta syiar Islam.

Terkait dengan kenaikan gaji pimpinan Baznas Jabar yang mencapai 121 persen, Achmad Faisal menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, bukan dari dana zakat.

Achmad Faisal juga menuturkan, apabila dana operasional tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Baznas Jabar tidak akan lolos dari audit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar.

"Laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada 10-15 Juni 2024. Pada 8 Oktober 2024, laporan hasil audit oleh auditor syariah Irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024. Hasilnya adalah indeks kepatuhan syariah 86,73 (efektif) dan indeks transparansi 87,50 (transparan), tidak ditemukan fraud atau korupsi," Ucapnya.

Sebelumnya, Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen rahasia lembaga tersebut. Penetapan tersangka ini terjadi setelah Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana internal sebesar Rp 13,3 miliar, termasuk kelebihan penggunaan dana operasional pada tahun 2021-2022.

Tri Yanto berdalih bahwa penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 mencapai 20 persen dari total dana zakat. Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun. Ia mengaku telah melaporkan temuan ini kepada pimpinan Baznas Jabar, namun tidak ada tindak lanjut yang memadai.