Kasus Penggantian Pelat Nomor BMW: Tiga Terduga Pelaku Mangkir dari Panggilan Polisi Sleman

Penyidikan kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang melibatkan nama Christiano Tarigan terus bergulir di Polresta Sleman. Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penggantian pelat nomor kendaraan tersebut, yaitu IV, WI, dan NR, mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (2/6/2025). Ketidakhadiran mereka disebabkan alasan menunggu konfirmasi terkait penunjukan pengacara yang akan mendampingi mereka dalam proses hukum ini.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang baru dibuat pada Sabtu, 31 Mei 2025. Sebelumnya, penyelidikan masih bersifat laporan informasi. "Sabtu kemarin kita baru buat LP. Nah ini kita mau panggil untuk diperiksa di penyelidikannya tapi yang bersangkutan belum datang," ungkap AKP Wahyu.

Menurut keterangan yang dihimpun, IV diduga berperan sebagai eksekutor lapangan yang mengganti pelat nomor kendaraan BMW tersebut setelah mobil tersebut terlibat dalam insiden kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UGM bernama Argo Erciko. Aksi penggantian pelat ini dilakukan secara diam-diam saat mobil barang bukti diamankan di Polsek Ngaglik, dengan tujuan menyamarkan penggunaan pelat nomor palsu oleh Christiano saat kejadian. IV mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari dua atasannya di perusahaan tempatnya bekerja, yaitu WI dan NR.

AKP Wahyu menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada ketiga terduga pelaku pada hari yang sama dengan ketidakhadiran mereka. Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu tiga hari, hingga hari Kamis, bagi ketiganya untuk memenuhi panggilan. Namun, AKP Wahyu juga menegaskan bahwa jika para terduga pelaku telah memiliki pengacara sebelum hari Kamis, mereka diharapkan untuk segera hadir memberikan keterangan.

Meskipun identitas para pelaku penggantian pelat nomor telah diketahui, AKP Wahyu menekankan bahwa penetapan status tersangka tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Proses penetapan tersangka harus melalui serangkaian tahapan formal, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Prosedur Penetapan Tersangka:
    • Naik Sidik
    • Gelar Perkara
    • Penetapan Tersangka
    • Pemeriksaan Saksi Ahli

"Penetapan tersangkanya enggak bisa cepat. Kami harus naik sidik dulu, harus gelar dulu, harus penetapan tersangka dulu. Kami harus periksa saksi ahli dulu, jadi banyak tahapannya," jelas AKP Wahyu. Pihak kepolisian masih menunggu hasil dari proses penyelidikan lanjutan untuk menetapkan status hukum para terduga pelaku.

"Walaupun jelas-jelas di situ dia yang memang sudah ganti pelat, kita enggak bisa, ini tersangka, enggak bisa. Kita harus naik sidik dulu, periksa ahli dulu, kalau dari ahli sudah oke, berarti kita naik ke sidik kita tetapkan tersangka," pungkas AKP Wahyu.