Pengelola TPA Ilegal di Limo Divonis Penjara Akibat Pencemaran Lingkungan Serius
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun kepada Jayadi, seorang pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di Limo, Kota Depok. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman Jayadi. Tindakannya mengoperasikan TPA ilegal dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak kelestarian lingkungan hidup. Lebih lanjut, aktivitas TPA ilegal tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak negatif pada kesehatan warga sekitar. Hakim ketua menegaskan bahwa dampak-dampak inilah yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam menjatuhkan vonis yang cukup berat.
Disisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, yaitu sikap sopan Jayadi selama proses persidangan berlangsung. Selain vonis penjara, Jayadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari penyegelan TPA ilegal di Limo oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) pada tanggal 4 November 2024. Penyegelan dilakukan bersama dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH. Menteri LH menegaskan bahwa penanganan TPA ilegal ini adalah respons serius terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Oknum pengelola TPA ilegal berinisial J, juga telah ditahan oleh Gakkum KLHK pada Jumat, 1 November 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa penahanan J dilakukan karena tindakannya telah menyebabkan dampak berat pada lingkungan, terutama polusi udara. Pembakaran sampah secara terbuka menjadi salah satu pelanggaran utama yang menjerat J, karena melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan kepada Jayadi:
- Hukuman Penjara: 5 tahun
- Denda: Rp 3 miliar
- Subsider: Kurungan 3 bulan (jika denda tidak dibayar)
Kasus TPA ilegal di Limo ini menjadi contoh nyata penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat.