Pemerintah Tetapkan Batasan Biaya Konsumsi Rapat Pejabat Negara
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menerbitkan regulasi yang membatasi biaya konsumsi untuk para pejabat negara yang mengikuti rapat koordinasi atau rapat biasa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur standar biaya makan dan kudapan (snack) bagi pejabat setingkat Menteri, Wakil Menteri, hingga pejabat eselon I atau yang setara.
PMK tersebut menetapkan batasan maksimal biaya makan sebesar Rp 118.000 dan biaya snack sebesar Rp 53.000 per orang. Aturan ini berlaku untuk rapat yang diselenggarakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK ini pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penetapan standar biaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pengendalian dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Menurutnya, batasan biaya yang ditetapkan masih relevan dengan kondisi di DKI Jakarta dan merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan. Ia juga menekankan bahwa PMK ini bertujuan untuk menghindari praktik anggaran yang melebihi standar biaya yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Lisbon Sirait menjelaskan bahwa penggunaan anggaran konsumsi rapat ini juga diatur secara ketat. Anggaran makan hanya diperbolehkan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam. Untuk rapat dengan durasi kurang dari dua jam, hanya diperbolehkan penyediaan snack. Meski demikian, ia mengakui bahwa Kementerian Keuangan juga berupaya untuk mengefisienkan anggaran dengan menjadwalkan rapat sebelum jam makan siang.
Berikut rincian batasan biaya konsumsi rapat pejabat negara:
- Biaya Makan: Maksimal Rp 118.000 per orang
- Biaya Snack: Maksimal Rp 53.000 per orang
Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk kegiatan rapat pejabat.