Kemendikbudristek Buka Peluang Beasiswa S3 Dosen dengan Fleksibilitas Mengajar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) tahun 2025. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada para dosen di seluruh Indonesia untuk melanjutkan studi S3 mereka, baik melalui program joint degree maupun dual degree. Beasiswa ini menawarkan dua skema utama: program doktor by research dan program doktor by coursework.

Salah satu keunggulan utama dari program PDDI adalah fleksibilitas yang ditawarkannya kepada para dosen. Menteri Diktisaintek, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa skema doktor by research memungkinkan dosen untuk tetap aktif mengajar, meskipun dengan porsi yang lebih sedikit, sambil fokus pada penelitian dan bimbingan. Hal ini memungkinkan para dosen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan akademik dan tanggung jawab mengajar mereka.

"(Contohnya) ketika semester break, break mengajar, mereka (yang) misalnya dari Sumatera (lalu) bersekolah di ITB. Misalnya dia tinggal 1-2 bulan di ITB. Kemudian ketika masa mengajar, dia kembali lagi ke sana (kampus tempat mengajar)," jelas Brian saat peluncuran beasiswa di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.

Brian menambahkan bahwa meskipun porsi mengajar dikurangi, dosen tetap dapat menerima pendapatan. Skema ini diharapkan dapat memotivasi para dosen untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan mereka tanpa mengkhawatirkan masalah finansial. Dengan demikian, program PDDI tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memberikan fleksibilitas yang memungkinkan dosen untuk tetap produktif dalam karir mereka.

Syarat Pendaftaran Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025

Untuk dapat mendaftar Beasiswa PDDI 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP, KK, atau paspor.
  • Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemendikbudristek.
  • Usia maksimal 51 tahun untuk program doktor 3 tahun dan 48 tahun untuk program doktor 4 tahun.
  • Sudah diterima di perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi (PPAPT).
  • Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
  • IPK program magister minimal 3,25 dari 4,00.
  • Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya.
  • Mendapatkan minimal 1 rekomendasi dari dosen.
  • Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi non-ASN.
  • Melampirkan surat izin dari pemimpin PTN asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari PTS.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dengan ketentuan:
    • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik.
    • Surat keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
  • Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT.
  • Tidak sedang menjalani pendidikan pada satuan pendidikan lain.
  • Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat.
  • Tidak berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap beasiswa doktor untuk dosen ini.
  • Tidak mendaftar dan/atau menerima beasiswa non-degree dengan sumber pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
  • Tidak sedang mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Persyaratan Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Bagi pendaftar penyandang disabilitas, terdapat persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi:

  • Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit, atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp 10.000.
  • Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

Ketentuan Tambahan

Beasiswa ini hanya diperuntukkan bagi pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada perguruan tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:

  • Kelas eksekutif
  • Kelas khusus
  • Kelas karyawan
  • Kelas jarak jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara, kecuali untuk program joint degree/dual degree
  • Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.

Selain itu, pendaftar juga diwajibkan untuk membuat esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi dengan jumlah kata 1500-2000, serta proposal penelitian dengan ketentuan minimal memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka. Proposal penelitian ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri dengan panjang 1500 - 2000 kata.

Persyaratan Khusus Program Joint Degree/Dual Degree

Penerima Beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree harus menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree. Bagi yang menjalani program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun, maka opsi polanya adalah:

  • Pola 2+2: Tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri.
  • Pola 3+1: Tahun ke-1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri.

Pola program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi Beasiswa PDDI terdiri dari dua tahap:

  1. Seleksi administrasi: Validasi kesesuaian dan kebenaran dokumen.
  2. Seleksi substansi: Wawancara yang menilai aspek kemampuan akademik atau keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

Informasi lebih lanjut mengenai beasiswa doktor untuk dosen 2025 dari Kemendikbudristek dapat diakses di https://beasiswa.kemdikbud.go.id.

Dengan dibukanya program beasiswa ini, diharapkan semakin banyak dosen di Indonesia yang termotivasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia pendidikan dan penelitian di tanah air.