Jelang Akhir Juni, Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Masuki Masa Akhir
Provinsi Jawa Tengah akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tanggal 30 Juni 2025.
Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan keringanan pembayaran PKB, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini menawarkan penghapusan tunggakan nilai pokok pajak serta denda yang berlaku. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk tahun 2025.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan, tersedia berbagai opsi pengecekan secara online yang memudahkan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh:
-
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL merupakan platform digital yang memungkinkan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara daring. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.
- Setelah berhasil mendaftar dan masuk, pilih menu "NKRB", kemudian klik "Lanjut".
- Informasi terkait SKK (Surat Ketetapan Kewajiban) untuk pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditampilkan, termasuk rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan.
-
Situs Resmi Samsat
Alternatif lainnya adalah dengan mengunjungi situs resmi Samsat yang tersedia di berbagai provinsi. Melalui situs ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan tagihan pajak secara online. Cukup masukkan informasi yang diminta, dan hasil pengecekan akan menampilkan detail jumlah pajak yang harus dibayar serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
-
Layanan SMS
Beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS. Berikut adalah format dan cara penggunaannya:
- Buka aplikasi SMS pada ponsel Anda.
- Ketik pesan dengan format:
info
(spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
. - Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Meskipun layanan SMS mungkin sedikit lebih lambat tergantung pada operator yang digunakan, namun opsi ini tetap menjadi alternatif yang mudah diakses.
Selain cara-cara online di atas, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara langsung dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kantor Samsat terdekat.
Perlu diingat bahwa meskipun program pemutihan ini memberikan penghapusan pokok pajak dan denda tunggakan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar pajak tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.