Komnas Haji Imbau Jemaah Haji Furoda Selesaikan Masalah Visa dengan Penyelenggara

Isu visa Furoda yang belum terbit bagi calon jemaah haji Indonesia menjadi perhatian serius. Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengimbau agar jemaah tidak serta merta menyalahkan pemerintah atas permasalahan ini.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menjelaskan bahwa ketidakberesan visa haji Furoda berada di luar ranah tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, hal ini murni merupakan urusan bisnis antara jemaah dan pihak penyelenggara perjalanan (travel haji).

"Visa haji Furoda belum diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi hingga batas waktu yang ditentukan. Ini di luar tanggung jawab pemerintah karena tidak termasuk dalam kuota resmi," ujar Mustolih.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) secara jelas mengatur bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab atas kuota resmi, yang terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus. Visa Furoda, atau yang dikenal sebagai visa mujamalah, merupakan jalur undangan yang pengurusannya dilakukan langsung oleh travel dan tidak termasuk dalam kuota nasional.

Komnas Haji memandang bahwa kegagalan pemberangkatan jemaah Furoda tahun ini harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur Furoda. Penataan ini dapat dilakukan melalui revisi UU PIHU yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR setelah musim haji tahun ini berakhir.

Minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji Furoda dan perubahan kebijakan yang mungkin terjadi dari otoritas Arab Saudi menjadi faktor penyebab kegagalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji Furoda perlu dirumuskan secepatnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial," imbuhnya.

Komnas Haji menyarankan jemaah yang terdampak untuk segera menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah dengan pihak yang berwenang. Masih ada peluang untuk mendapatkan pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.

Sejumlah travel resmi telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan biaya jemaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi, meskipun mereka harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan ini.