Kasus Penggantian Pelat Nomor BMW Mangkrak: Tiga Terduga Pelaku Absen dari Pemeriksaan Perdana

Kasus dugaan penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan (21), pasca-kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), memasuki babak baru. Polresta Sleman, yang menangani perkara ini, belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, proses pemeriksaan masih bergulir. Pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima setelah viralnya kasus penggantian pelat nomor kendaraan. Namun, laporan polisi (LP) baru dibuat pada hari Sabtu (31/5), sehingga penyidik merasa perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga orang yang diduga terlibat.

"Sebelumnya, kita periksa itu baru berdasarkan LI (laporan informasi). Nah kita naik (proses) dan baru buat LP Sabtu. Nah ini kita mau panggil untuk diperiksa di penyelidikannya tapi yang bersangkutan belum datang, tiga orang itu masih menunggu fix-nya pengacara yang dampingi mereka siapa," ungkap AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin (2/6/2025).

AKP Wahyu Agha Ari Septyan menambahkan bahwa pemanggilan pertama terhadap ketiga orang tersebut telah dijadwalkan pada hari ini. Sayangnya, tidak satu pun dari mereka yang hadir memenuhi panggilan tersebut. Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua dan memberikan tenggat waktu tiga hari, yaitu hingga hari Kamis. Akan tetapi, AKP Wahyu Agha Ari Septyan berharap agar para terduga pelaku dapat hadir sebelum hari Kamis jika telah memiliki penasihat hukum.

Lebih lanjut, AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. "Untuk penetapan tersangkanya nggak bisa cepat mas, kita harus naik sidik dulu, harus gelar dulu. Harus penetapan tersangka dulu, kita harus periksa saksi ahli dulu, jadi banyak tahapannya," jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam penggantian pelat nomor tersebut. "Untuk terduga pelaku, ya sudah ada, tapi tinggal penetapan tersangka secara resminya kita yang belum," kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penggantian pelat nomor kendaraan BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), yang menyebabkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19). Ketiga orang tersebut adalah IV, WI, dan NR. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa WI dan NR diduga memerintah IV untuk mengganti pelat nomor mobil tersebut. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa yang memerintahkan WI dan NR untuk melakukan tindakan tersebut.

"(WI dan NR diperintah oleh?) Nah ini masih dalam pengembangan penyidikan. Itu nanti akan kita sampaikan kalau sudah ada," ujar Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Berikut adalah rangkuman poin penting dari perkembangan kasus ini:

  • Tiga terduga pelaku penggantian pelat nomor BMW absen dari pemeriksaan perdana.
  • Polresta Sleman belum menetapkan tersangka.
  • Pemeriksaan ulang dilakukan setelah laporan polisi (LP) resmi dibuat.
  • Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua.
  • Penetapan tersangka membutuhkan serangkaian tahapan.
  • Polisi telah mengantongi nama-nama terduga pelaku.
  • Tiga orang diduga terlibat dalam penggantian pelat nomor: IV, WI, dan NR.
  • Motif dan dalang utama di balik perintah penggantian pelat nomor masih dalam penyelidikan.