Rekonstruksi Pembunuhan Feni Ere: 115 Adegan Diperagakan, Keluarga Korban Histeris

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Feni Ere Digelar di Palopo

Polres Palopo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere (28), yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Kelurahan Battang Barat, Palopo, Sulawesi Selatan, pada Februari 2025. Rekonstruksi yang berlangsung di rumah korban, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Senin (2/6/2025), menghadirkan tersangka Ahmad Yani alias Amma (35), yang memperagakan 115 adegan hingga korban meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan kooperatif selama proses rekonstruksi. Adegan demi adegan diperagakan secara detail, mulai dari saat pelaku memasuki rumah korban hingga proses penguburan jenazah di Battang Barat.

"Pada adegan ke-50, tersangka memperagakan bagaimana ia membunuh korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai," ungkap Iptu Sahrir. Rekonstruksi ini juga melibatkan saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku, yang keterangannya dianggap krusial dalam mengungkap kebenaran kasus ini.

Keluarga Korban Menangis Histeris

Suasana haru dan duka menyelimuti lokasi rekonstruksi. Keluarga Feni Ere, yang terdiri dari ibu, ayah, dan saudara-saudaranya, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan adegan-adegan yang diperagakan tersangka. Tangis histeris pecah ketika mobil jenazah tiba di halaman rumah korban, menambah pilu suasana.

Bahkan, saat tersangka memperagakan adegan mengangkat korban ke dalam mobil, emosi keluarga memuncak hingga terjadi aksi yang harus diredam oleh aparat kepolisian. Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, berharap rekonstruksi ini dapat membuka tabir kebenaran dan mengungkap seluruh fakta terkait kasus pembunuhan ini.

Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi

Rekonstruksi ini juga menjawab beberapa keraguan yang sebelumnya menghantui keluarga korban. Salah satunya adalah dugaan bahwa tersangka tidak bisa mengendarai mobil. Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka mampu mengemudikan mobil, yang digunakannya untuk membawa jenazah korban ke lokasi penguburan.

Selain itu, rekonstruksi juga memperkuat dugaan bahwa tersangka bertindak seorang diri dalam melakukan pembunuhan ini. Hal ini sekaligus menepis spekulasi yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Motif Pembunuhan dan Kronologi Kejadian

Tersangka Ahmad Yani alias Amma (35) diketahui sebagai buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah korban. Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan perasaan terhadap korban yang berujung penolakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 25 Januari 2024, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui kamar mandi. Di dalam rumah, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menguburkan jenazahnya di area KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang bagaimana kejahatan keji ini terjadi dan membawa keadilan bagi keluarga korban.