Kontroversi Video Klip 'Iclik Cinta': Etika dan Regulasi Pemanfaatan Cagar Budaya dipertanyakan
Kontroversi Video Klip 'Iclik Cinta': Etika dan Regulasi Pemanfaatan Cagar Budaya Dipertanyakan
Penggunaan Perpustakaan Nasional Bung Karno di Blitar sebagai latar video klip lagu "Iclik Cinta" yang dibawakan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow telah memicu kontroversi dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diinisiasi oleh DPC GMNI Blitar yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 66 yang melarang tindakan perusakan atau pengurangan nilai penting cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, telah membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi polemik ini dengan menyerukan penyelesaian yang bijaksana. Ia menekankan perlunya klarifikasi dari pihak pengelola Perpustakaan Bung Karno dan instansi terkait untuk memastikan apakah penggunaan lokasi tersebut memang telah melanggar regulasi yang berlaku. Hadrian menyarankan pendekatan mediasi sebagai opsi penyelesaian konflik jika ditemukan adanya kesalahpahaman atau kurangnya sosialisasi aturan. Lebih lanjut, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan bangunan dan situs bersejarah untuk memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Hadrian juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap cagar budaya oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah terulangnya insiden serupa. “Kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan kita terhadap aset-aset bersejarah,” tegas Hadrian. Ia menambahkan perlunya program edukasi yang masif, khususnya menyasar para konten kreator, untuk meningkatkan pemahaman tentang etika dan regulasi dalam pemanfaatan cagar budaya sebagai lokasi produksi karya. Edukasi publik ini, menurutnya, akan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya tanpa menghambat kreativitas.
Hadrian juga memberikan perspektif mengenai kelayakan tindakan pelaporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum baru dapat dibenarkan jika terbukti adanya pelanggaran serius, seperti perusakan atau pencemaran cagar budaya. Jika hanya terjadi kelalaian tanpa dampak signifikan, maka pendekatan edukatif dan peringatan dinilai lebih proporsional. “Kita perlu membedakan antara pelanggaran yang disengaja dan kelalaian yang tidak disengaja,” imbuhnya. Hal ini perlu dipertimbangkan untuk memastikan keadilan dan proporsionalitas dalam penanganan kasus ini.
Kesimpulannya, kontroversi video klip "Iclik Cinta" ini menyoroti perlunya keseimbangan antara kreativitas dan pelestarian cagar budaya. Peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menggencarkan edukasi publik agar pemanfaatan cagar budaya senantiasa selaras dengan nilai-nilai sejarah dan kebangsaan. Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan kelestarian aset berharga bangsa dan mencegah konflik serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.