Seleksi Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030 Dibuka, Pansel Cari Sosok 'Malaikat' Penjaga Peradilan

Pendaftaran calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025-2030 secara resmi dibuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada hari Senin, 2 Juni 2025. Proses penerimaan berkas akan berlangsung selama tiga pekan, memberi kesempatan kepada para putra-putri terbaik bangsa untuk mendedikasikan diri dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Ketua Pansel, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) yang dapat diakses di https://apel.setneg.go.id. Batas akhir pengumpulan berkas adalah tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB. Dhahana juga menegaskan bahwa selama proses seleksi, Pansel tidak akan memungut biaya apapun dari para pendaftar.

Persyaratan Calon Anggota KY 2025-2030:

Untuk dapat mengikuti seleksi, calon anggota KY harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945
  • Berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat pemilihan
  • Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun
  • Memiliki komitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Memiliki kemampuan jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Melaporkan harta kekayaan

Tata Cara Pendaftaran:

Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membuat akun pada laman APEL.
  2. Mengisi daftar riwayat hidup.
  3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian, termasuk:
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    • Makalah dengan tema "Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi KY", dengan panjang minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman.

Pansel akan memilih tujuh nama calon anggota KY yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk selanjutnya diajukan ke DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Dhahana Putra menekankan bahwa Pansel mencari figur calon komisioner yang idealnya seperti "malaikat", yaitu sosok yang memiliki komitmen tinggi untuk menjaga muruah peradilan dan tidak tergiur dengan kepentingan duniawi.

"Kita ingin mendapatkan 'malaikat-malaikat' karena kalau 'malaikat' itu mereka tidak punya hasrat lagi, minimal mendekati 'malaikat'-lah. Jadi, mereka tidak punya hasrat lagi tentang dunia, yang penting adalah kerja baik untuk berbakti pada nusa dan bangsa," ujarnya.

Menurut Dhahana, tugas anggota KY sangat berat karena memiliki wewenang mengawasi hakim hingga mengusulkan hakim agung. Oleh karena itu, dibutuhkan figur dengan kompetensi dan integritas yang tinggi.

Pansel KY akan melakukan seleksi ketat melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kualitas, dan asesmen profil dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan unsur masyarakat sipil. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui laman web Kementerian Sekretariat Negara dan laman APEL.