Oknum Analis Kredit Bank Jambi Diduga Terlibat Pembobolan Dana Nasabah Senilai Miliaran Rupiah

Kasus dugaan pembobolan dana nasabah mengguncang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci. Seorang analis kredit bank tersebut, Rafina (26), kini menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan puluhan nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari 27 rekening nasabah. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah dan memalsukan tanda tangan untuk mengelabui pihak bank.

"Pelaku merupakan karyawan PT BPD Jambi yang bertugas sebagai analis kredit," ujar AKBP Taufik.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Rafina menjalankan aksinya seorang diri sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Penarikan dana dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Salah satu korban dalam kasus ini adalah mantan Bupati Kerinci, Adirozal. Selain itu, terdapat pula rekening milik yayasan yang turut menjadi sasaran.

"Terdapat 25 korban dengan 27 rekening yang dibobol. Dari jumlah tersebut, 23 rekening merupakan milik nasabah individu yang memiliki pinjaman di bank, satu rekening milik yayasan, dan seorang korban memiliki tiga rekening yang berbeda," jelas Taufik.

Modus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tersangka berhasil mengelabui teller bank karena Rafina sebelumnya dikenal sebagai orang kepercayaan dari salah satu nasabah, yaitu mantan Bupati Adirozal. Kepercayaan inilah yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penarikan dana secara ilegal.

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pemilik rekening. Ia memalsukan tanda tangan, karena sebelumnya dipercaya untuk membantu mengambilkan uang. Hal ini membuat teller percaya," imbuh Taufik.

Nominal penarikan yang dilakukan tersangka bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pihak kepolisian telah mengamankan 46 bukti penarikan dana ilegal sebagai barang bukti dalam kasus ini.

"Total uang tabungan nasabah yang berhasil diambil tersangka mencapai Rp 7.117.025.555," terang Taufik.

Saat ini, Rafina telah ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Ia terancam jeratan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 miliar.