Upaya Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan
Otoritas Singapura dilaporkan belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi E-KTP yang menjadi buron. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi informasi tersebut dan menegaskan bahwa proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih terus berjalan.
KPK, bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus memantau perkembangan proses hukum di Singapura. Komunikasi intensif antar pemerintah kedua negara terus dilakukan untuk memastikan ekstradisi Tannos dapat segera terlaksana. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menyatakan bahwa Tannos menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia.
Saat ini, Tannos tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, terus berupaya untuk menggagalkan upaya tersebut. Permohonan ekstradisi resmi telah diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dengan tambahan informasi yang disampaikan pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Tannos dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Singapura pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Saat ini, status Tannos masih dalam penahanan. Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP yang merugikan negara dalam jumlah besar. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022.