Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Sleman

Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin, 2 Juni 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan kelengkapan berkas. "Berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," ujar AKP Mulyanto. Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah menunggu hasil pemeriksaan dari JPU yang akan menentukan apakah berkas sudah lengkap atau memerlukan tambahan. "Belum P21, masih mengirimkan berkas, biar diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum nanti hasilnya disampaikan ke kita sudah lengkap atau belum," jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto, membenarkan penerimaan berkas perkara kecelakaan tersebut. Pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap berkas untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. "Iya sudah. (Berkas dilimpahkan) tanggal 2 Juni 2025, hari ini. Tadi siang," ujar Agung. Ia menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait kelengkapan berkas. Jika ditemukan kekurangan, pihaknya akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk segera dilengkapi. "Nanti kita lakukan dulu pemeriksaan terhadap berkas perkara. Dalam waktu 7 hari menentukan sikap, apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum nanti kita beri petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi," urainya.

Sebelumnya, Polresta Sleman telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang di Jalan Palagan Tentara Pelajar, lokasi terjadinya kecelakaan. Olah TKP ulang tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan melibatkan tim traffic accident analysis dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa olah TKP ulang dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian. "Tadi siang telah dilakukan olah TKP, kami eksistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas," ujar Ihsan.

Setelah olah TKP ulang, penyidik Polresta Sleman menggelar perkara dan menetapkan pengemudi mobil BMW, Christiano Pangarapenta Pangindahan Tarigan, yang juga merupakan mahasiswa UGM, sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ucapnya.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan informasi terkait kasus ini kepada publik. "Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini. Intinya kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan mahasiswa UGM dan masyarakat Yogyakarta. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.