Rekonstruksi Pembunuhan Feni Ere: 115 Adegan Mengungkap Kekejaman di Palopo

Kasus pembunuhan Feni Ere, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Palopo, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi kejadian perkara. Bertempat di rumah korban di Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Palopo ini menghadirkan tersangka utama, Ahmad Yani alias Amma (35), untuk memperagakan 115 adegan yang menggambarkan secara detail kronologi pembunuhan sadis tersebut.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir. Dalam keterangannya, Iptu Sahrir menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses rekonstruksi. Adegan demi adegan diperagakan secara runtut, mulai dari saat pelaku memasuki rumah korban hingga proses penguburan jenazah di Kelurahan Battang Barat. Salah satu adegan krusial adalah adegan ke-50, di mana tersangka membenturkan kepala korban ke lantai, yang menjadi penyebab kematian Feni Ere.

Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku, yang memberikan kesaksian terkait kejadian sebelum dan sesudah pembunuhan. Kehadiran keluarga korban, terutama ibu, ayah, dan saudara-saudara Feni Ere, menambah suasana haru dan emosional di lokasi rekonstruksi. Tangis histeris pecah saat mobil jenazah tiba di halaman rumah, dan keluarga korban bahkan sempat mengamuk saat tersangka memperagakan adegan mengangkat korban ke dalam mobil. Aparat kepolisian harus turun tangan untuk menenangkan situasi.

Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang, menyatakan harapannya agar rekonstruksi ini dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian sendiri memastikan bahwa proses rekonstruksi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus pembunuhan Feni Ere ini bermula ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka pada Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Ahmad Yani alias Amma, seorang buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah korban. Motif pembunuhan diduga karena pelaku memendam perasaan terhadap korban dan melakukan tindakan keji tersebut pada 25 Januari 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memasuki rumah korban melalui kamar mandi, memperkosa, dan membunuhnya, sebelum akhirnya menguburkan jenazah korban di area KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Berikut adalah detail kejadian yang terungkap dalam rekonstruksi:

  • Adegan 1-49: Persiapan dan kedatangan tersangka di rumah korban.
  • Adegan 50: Pembunuhan korban dengan membenturkan kepala ke lantai.
  • Adegan 51-115: Proses penguburan jenazah dan upaya menghilangkan jejak.

Rekonstruksi ini juga menjawab keraguan keluarga korban terkait kemampuan tersangka mengendarai mobil dan dugaan keterlibatan orang lain. Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa tersangka mampu mengemudikan mobil dan bertindak seorang diri dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan kasus pembunuhan Feni Ere dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban dan keluarga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.