Beban Anggaran, Pemkab Blora Pertimbangkan Subsidi Sekolah Swasta

Pemerintah Kabupaten Blora tengah menimbang implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara dalam membebaskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Bupati Blora, Arief Rohman, menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut, khususnya untuk sekolah swasta, memerlukan kajian mendalam mengingat keterbatasan anggaran daerah saat ini. Pembahasan mengenai putusan MK ini juga menjadi topik utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

"Pemerintah pusat akan mengkaji lebih lanjut mengenai implikasi anggaran dari putusan MK ini," ujar Arief Rohman kepada wartawan. "Wakil Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa isu ini akan dibahas secara komprehensif di tingkat pusat."

Menurut Arief Rohman, mekanisme pembiayaan untuk sekolah swasta memerlukan formulasi yang berbeda dengan sekolah negeri. Selama ini, sekolah negeri menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Skema yang tepat untuk sekolah swasta masih perlu dirumuskan.

"Kita perlu memikirkan apakah skema pembiayaannya akan serupa dengan BOS untuk sekolah negeri, ataukah ada mekanisme lain," jelasnya. "Sekolah swasta memiliki variasi biaya, termasuk sekolah berasrama dengan biaya yang relatif tinggi. Hal ini memerlukan pembahasan lebih lanjut."

Lebih lanjut Arief Rohman menjelaskan:

"Kondisi anggaran fiskal hari ini masih sangat berat apabila diterapkan pada sekolah swasta, kami belum bisa kalkulasikan lebih jauh lagi."

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blora masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta. Arahannya mencakup skema pembiayaan dan sumber dana yang akan digunakan.

"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah pembiayaan akan sepenuhnya ditanggung oleh APBN atau ada mekanisme lain," pungkasnya.