Pembatalan Haji Furoda 2025: YLKI Desak Pemerintah Lindungi Calon Jemaah dan Awasi Proses Refund

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji furoda tahun 2025 akibat tidak diterbitkannya visa oleh pemerintah Arab Saudi, telah memicu reaksi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak calon jemaah yang terdampak.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menekankan pentingnya jaminan pengembalian dana yang adil, wajar, dan transparan bagi para calon jemaah yang gagal berangkat. YLKI mengajukan serangkaian rekomendasi kepada pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen dalam situasi ini.

Rekomendasi YLKI untuk Perlindungan Calon Jemaah Haji Furoda:

  • Pengawasan Ketat Refund: Pemerintah harus mengawasi secara seksama proses pengembalian dana (refund) kepada calon jemaah. Kejelasan waktu pengembalian dana menjadi krusial untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi konsumen.
  • Penertiban Penjualan Kuota Furoda: YLKI meminta pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut. Selain itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengincar calon jemaah.
  • Posko Pengaduan: YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jemaah haji furoda yang merasa dirugikan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui:
    • Alamat: Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan
    • Email: [email protected]
  • Pendataan dan Pengawalan Refund: YLKI akan bersurat kepada pemerintah untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap calon haji furoda yang batal berangkat. YLKI juga akan mengawal proses refund agar berjalan sesuai dengan hak-hak konsumen.
  • Pengawasan Persaingan Usaha: YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi praktik usaha dalam penyelenggaraan haji, guna memastikan keadilan dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan. Pengaduan dari konsumen menjadi bahan evaluasi penting untuk perbaikan penyelenggaraan haji di masa depan. Pemerintah diharapkan segera merespon dan mengambil tindakan nyata untuk melindungi hak-hak calon jemaah haji furoda yang telah dirugikan.